JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengaku akan mengecek berkas penanganan perkara penyidikan peristiwa 27 Juli 1996 (Kudatuli) yang sudah 19 tahun mengendap dan tak jelas penanganannya. Di mana perkara tersebut menyeret Letjen TNI (Purn) Sutiyoso yang ketika itu menjabat Pangdam Jaya.
"Soal berkas itu saya sudah suruh untuk cek, kelanjutannya di mana dan bagaimana. Karena kan itu kejadian sudah lama," kata Budi Waseso, di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2015).
Tindakan jenderal bintang tiga yang akrab disapa Buwas itu merespons permintaan dari perwakilan korban kasus 27 Juli yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) untuk menelusuri kelanjutan peristiwa penyerangan kantor PDI di Jalan Diponogoro, Jakarta Pusat.
Menurut Budi, dirinya masih membutuhkan waktu untuk mencari tahu posisi kasus tersebut apakah sudah kadaluwarsa atau belum mengingat sudah terjadi sangat lama. "Kita telusuri lagi, kita lihat kasusnya sampai mana. Berkasnya perlu dicek, bagaimana administrasinya," tegas Buwas.
Sebelumnya, beberapa perwakilan korban Kudatuli yang tergabung dalam TPDI, Senin 29 Juni 2015 kemarin menyambangi Bareskrim Polri dan menemui Kabareskrim, Komjen Budi Waseso. Koordinator TPDI, Petrus Salestinus, mengatakan, maksud kedatangannya ke Bareskrim untuk meminta kejelasan soal posisi penyidikan peristiwa 27 Juli yang sudah 19 tahun silam ditangani oleh Polri dan Tim Koneksitas yang dibentuk tahun 2000 silam itu.
"Hasilnya padahal sudah ditetapkan 32 tersangka dari TNI/Polri dan sipil. Termasuk di dalamnya Sutiyoso dan Soerjadi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas pidana kekerasan, penganiayaan, perusakan, dan pembakaran pada 27 Juli," terang Petrus kemarin.
Petrus menambahkan, pada 2005 kasus tersebut juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan tapi sayang kelanjutan kasusnya juga tidak diketahui. Hingga saat ini, lanjut Petrus, Sutiyoso yang dicalonkan sebagai kepala BIN dan baru saja menyelesaikan fit and proper test di DPR hari ini masih berstatus tersangka.
"Sutiyoso ini masih tersangka, pidananya bukan tipiring menyangkut nyawa orang. Kami protes keras dan tolak Sutiyoso jadi Kepala BIN. Kami minta Kapolri dan Jaksa Agung menyelesaikan pemberkasan demi kepentingan penuntutan atas Sutiyoso guna dimintai pertanggungjawabannya," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment