Tuesday, June 30, 2015

KY Rekomendasikan Sanksi Skorsing 6 Bulan untuk Sarpin - KOMPAS.com


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skorsing selama 6 bulan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang diikuti seluruh Komisioner KY.

Sarpin merupakan hakim yang menangani gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. Ia diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Komisioner KY Imam Anshori Saleh mengatakan, putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan beberapa prinsip kehakiman yang dilanggar oleh Sarpin.

"Pleno lengkap dengan 7 orang Komisioner KY telah menyepakati merekomendasikan sanksi skorsing, (non-palu) selama 6 bulan," ujar Imam, kepada Kompas.com, Selasa (30/6/2015).

Menurut Imam, ada beberapa hal yang merupakan prinsip dasar hakim, yang dinilai telah dilanggar oleh Sarpin.

Pertama, Sarpin dianggap tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang dijadikan pertimbangan untuk memutus, sehingga yang disampaikan ahli bertentangan dengan yang dimuat hakim dalam putusannya.

Kedua, Sarpin tidak teliti menuliskan identitas ahli, dengan menyebut Prof Sidharta sebagai ahli hukum pidana. Padahal, Sidharta adalah ahli filsafat hukum. Ketiga, Sarpin diketahui menerima fasilitas pembelaan dari kuasa hukum secara gratis, dan bersikap tidak rendah hati, dengan tidak memenuhi panggilan KY.

"Saat dipanggil, Sarpin malah menantang KY untuk datang ke PN Jakarta Selatan," kata Imam.

Ada pun terkait persoalan teknis, yaitu terkait putusan Sarpin mengenai penetapan tersangka yang menjadi objek praperadilan, KY akan menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada Mahkamah Agung.

Saat ditemui secara terpisah, Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengatakan, seluruh hasil putusan KY bersifat rekomendasi, dan akan diputuskan pelaksanaannya oleh Mahkamah Agung.

Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Sarpin ke Komisi Yudisial pada 17 Februari lalu. Sarpin dinilai melanggar Pasal 8 dan Pasal 10 Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim saat ia memberikan putusan dalam praperadilan terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Sarpin memutuskan bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Budi tidak sah secara hukum. Sarpin merupakan hakim yang menangani gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.

Dari 116 Korban Pesawat Hercules, Satunya Anak-Anak - Fajar

Editor : Iqi/FO

MEDAN - Proses evakuasi Hercules A11310, di Jalan Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara, Selasa (30/6) malam masih terus berlangsung. Malam ini seluruh kekuatan Tim SAR Gabungan masih di lokasi.

Sebanyak 116 jiwa disebut menjadi korban. Dua belas kru Hercules, 101 penumpang dan 3 warga yang malang saat pesawat jatuh ke tanah.

“Pencarian dan penyelamatan terus dilakukan untuk mencari tiga orang yang tewas saat pesawat berusia 51 tahun itu jatuh di daerah perumahan yang baru dibangun, panti pijat dan hotel kecil,” tulis The Star, Selasa (30/6) malam.

The Star juga mengonfirmasi, di antara 116 korban tersebut, satu di antaranya anak-anak.

Sebelumnya, KSAU Agus Supriatna sempat menyebutkan 49 orang sudah dievakuasi ke RSUP Adam Malik. Namun dari perkembangan hingga malam ini, sekitar 80 orang sudah dievakuasi. (adk/jpnn)

Legislator: paradigma terhadap disabilitas perlu diubah - ANTARA

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa menilai paradigma masyarakat terhadap para penyandang disabilitas atau cacat harus diubah agar keberadaannya dapat lebih optimal.

"Sebagian besar masyarakat masih berpandangan diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas," kata Ledia Hanifa pada "Forum Legislasi: RUU Penyandang Disabilitas" di Gedung MPR/DPR/DPD RI,Jakarta, Selasa.

Menurut Ledia Hanifa, para penyandang disabilitas memiliki potensi yang mungkin lebih lebih unggul dari masyarakat normal, sehingga mereka tidak perlu menjadi obyek eksploitasi.

Dalam konteks negara, kata dia, Indonesia perlu memberdayakan para penyandang agar dapat mandiri dan mampu mengoptimalkan semua potensinya dengan menyiapkan akses sarana dan prasarana untuk jangka
panjang.

"Saat ini, banyak orang beranggapan bahwa sarana dan prasarana untuk penyandang disabilitas belum penting. Paradigma ini keliru dan perlu diperbaiki," katanya.

Politisi Partai Keadilan Sosial ini menjelaskan, kepekaan masyarakat terhadap kebutuhan khusus para penyandang disabilitas menjadi suatu hal penting.

Hal ini, kata dia, harus menjadi perhatian negara terutama oleh perusahaan dan para pekerja di sektor pelayanan publik.

"Saya pernah mendapat anak anak penyandang autis yang justru dimarahi oleh pramugari di pesawat terbang dalam suatu penerbangan," katanya.

Menurut Ledia, guna mengubah paradigma publik ini, DPR RI mendorong dibentuknya aturan perundangan yang dapat memberdayakan para penyandang disabilitas.

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © ANTARA 2015

Ini Larangan dari Menteri Jonan untuk Perusahaan Kapal - JPNN.com

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan melarang para perusahaan kapal untuk menjual tiket melebihi dari kapasitas yang tersedia.

Terlebih, momentum lebaran kerap  dimanfaatkan perusahaan transportasi untuk mengeruk keuntungan.   

Langkah tersebut diminta Jonan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan keselamatan para penumpang.

"Mohon pengusaha kapal tidak menjual tiket jika kapasitasnya habis, karena pengetian penumpang adalah orang yang membawa tiket, dan itu harus dilayani. Mereka nggak mau tahu," ujar Jonan di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (30/6).

Mantan Dirut KAI ini juga mengimbau agar para perusahaan pelayaran bisa mendahulukan pelayanan bagi para penumpang yang memegang tiket. Mengingat saat mudik tiba, banyak penumpang menumpuk di pelabuhan. Karena itu, dia mengingatkan agar kapasitas penumpang harus seimbang dengan kondisi kapal.

"Kalau penumpangnya mau 100 persen melebihi standar, keselamatannya juga harus 100 persen melebihi standar. Jadi ini harus janjian begitu," tukas Jonan. (chi/jpnn)

41 Ribu Buruh Tiongkok Masuk Indonesia, Tapi Menaker Masih ... - Fajar

Editor : Abdullah

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dakhiri membantah kabar tentang serbuan buruh asal Tiongkok yang bekerja di Indonesia. Hanif menegaskan, eksodus itu tak terjadi karena pihaknya melakukan seleksi ketat.

“Terkait adanya isu soal serbuan TKA (Tenaga Kerja Asing) Tiongkok itu tidaklah benar. Kami harus pastikan setiap TKA yang bekerja di Indonesia mengikuti prosedur pengurusan izin kerja dan tidak melanggar aturan ketenagakerjaan,” kata Hanif dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (30/6).

Alih-alih membantah, Hanif justru membeberkan jumlah buruh asal China yang masuk di Indonesia, hanya dalam jangka 1 tahun kepemimpinan Jokowi mencapai puluhan ribu orang.

Menurut Hanif, saat ini, tercatat 41.365 orang berdasarkan data izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan untuk TKA Tiongkok sepanjang 1 Januari 2014-Mei 2015.

Dari jumlah itu, yang masih ada di Indonesia mencapai 12.837 buruh. Sektor perdagangan dan jasa menjadi pos yang paling diminati dengan 26.579 buruh. Berikutnya ialah sektor industri yang berjumlah 11.114 buruh. Sementara, pertanian menampung 3.672 buruh.

Politikus PKB itu menambahkan, pihaknya mengeluarkan Permenaker 16/2015 tentang Tata Cara Pengendalian dan Penggunaan TKA. Peraturan itu berguna untuk memperketat masuknya TKA ke Indonesia. (fat/jpnn)

KY Rekomendasikan Sanksi Skorsing 6 Bulan untuk Sarpin - KOMPAS.com


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skorsing selama 6 bulan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang diikuti seluruh Komisioner KY.

Sarpin merupakan hakim yang menangani gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. Ia diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Komisioner KY Imam Anshori Saleh mengatakan, putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan beberapa prinsip kehakiman yang dilanggar oleh Sarpin.

"Pleno lengkap dengan 7 orang Komisioner KY telah menyepakati merekomendasikan sanksi skorsing, (non-palu) selama 6 bulan," ujar Imam, kepada Kompas.com, Selasa (30/6/2015).

Menurut Imam, ada beberapa hal yang merupakan prinsip dasar hakim, yang dinilai telah dilanggar oleh Sarpin.

Pertama, Sarpin dianggap tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang dijadikan pertimbangan untuk memutus, sehingga yang disampaikan ahli bertentangan dengan yang dimuat hakim dalam putusannya.

Kedua, Sarpin tidak teliti menuliskan identitas ahli, dengan menyebut Prof Sidharta sebagai ahli hukum pidana. Padahal, Sidharta adalah ahli filsafat hukum. Ketiga, Sarpin diketahui menerima fasilitas pembelaan dari kuasa hukum secara gratis, dan bersikap tidak rendah hati, dengan tidak memenuhi panggilan KY.

"Saat dipanggil, Sarpin malah menantang KY untuk datang ke PN Jakarta Selatan," kata Imam.

Ada pun terkait persoalan teknis, yaitu terkait putusan Sarpin mengenai penetapan tersangka yang menjadi objek praperadilan, KY akan menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada Mahkamah Agung.

Saat ditemui secara terpisah, Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengatakan, seluruh hasil putusan KY bersifat rekomendasi, dan akan diputuskan pelaksanaannya oleh Mahkamah Agung.

Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Sarpin ke Komisi Yudisial pada 17 Februari lalu. Sarpin dinilai melanggar Pasal 8 dan Pasal 10 Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim saat ia memberikan putusan dalam praperadilan terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Sarpin memutuskan bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Budi tidak sah secara hukum. Sarpin merupakan hakim yang menangani gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.

Dari 116 Korban Pesawat Hercules, Satunya Anak-Anak - Fajar

Editor : Iqi/FO

MEDAN - Proses evakuasi Hercules A11310, di Jalan Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara, Selasa (30/6) malam masih terus berlangsung. Malam ini seluruh kekuatan Tim SAR Gabungan masih di lokasi.

Sebanyak 116 jiwa disebut menjadi korban. Dua belas kru Hercules, 101 penumpang dan 3 warga yang malang saat pesawat jatuh ke tanah.

“Pencarian dan penyelamatan terus dilakukan untuk mencari tiga orang yang tewas saat pesawat berusia 51 tahun itu jatuh di daerah perumahan yang baru dibangun, panti pijat dan hotel kecil,” tulis The Star, Selasa (30/6) malam.

The Star juga mengonfirmasi, di antara 116 korban tersebut, satu di antaranya anak-anak.

Sebelumnya, KSAU Agus Supriatna sempat menyebutkan 49 orang sudah dievakuasi ke RSUP Adam Malik. Namun dari perkembangan hingga malam ini, sekitar 80 orang sudah dievakuasi. (adk/jpnn)